Perpanjangan Jabatan 187 Kades Dikukuhkan, Ini Waktunya

Melalui pengukuhan tersebut masa jabatan kades resmi 8 tahun.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 187 kepala desa (Kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, hari ini Rabu 3 Juli 2024 akan dikukuhkan oleh Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir H Mian. Pengukuhan tersebut rencananya akan dilakukan di Balai Daerah Kabupaten BU. Melalui pengukuhan tersebut masa jabatan kades resmi 8 tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU Rahmat Hidayat SSTP MSi melalui Kabid Pemerintah Desa, Pandji SSTP, Selasa 2 Juli 2024.

"Ya, besok (Hari ini,red) di Balai Daerah Kabupaten BU sebanyak 187 Kades akan dikukuhkan langsung oleh Bupati BU Ir H Mian," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa langkah ini mengikuti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dengan maksimal menjabat selama 2 periode. Diharapkan para kades yang telah dikukuhkan bisa menjadi pemimpin yang amanah serta mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"Semua ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. Tentu kita harapkan dengan penambahan masa jabatan ini para kades bisa menjadi pemimpin yang amanah serta mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," harapnya.

BACA JUGA:Camat Kedurang Ilir Geruduk Polsek, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Berkas Korupsi RSUD Segera Dilimpahkan, Ini Waktunya

Lebih lanjut Pandji menyampaikan, bahwa total keseluruhan Kades yang mendapatkan penambahan masa jabatan berjumlah 188 kades dari 215 Kades di Kabupaten BU. Akan tetapi salah seorang kades meninggal dunia sehingga total kades yang dikukuhkan berkurang dan terkait dengan pengganti salah satu Kades yang meninggal dunia tersebut, lanjut Pandji, pihak Pemkab BU akan mengangkat PNS sebagai penjabat kades hingga adanya kesepakatan warga desa itu sendiri, apakah adanya pergantian antar waktu (PAW) atau melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) ulang yang diserentakkan dengan 27 desa yang akan melakukan Pilkades pada Januari 2025 mendatang.

"Karena sehari sebelum pengukuhan ada satu Kades yang meninggal dunia, sehingga kita hanya melakukan pengukuhan besok sejumlah 187 kades. Terkait hal itu kita akan mengangkat PNS sebagai penjabat kades hingga adanya kesepakatan musyawarah desa, apakah adanya PAW atau melakukan Pilkades ulang yang diserentakkan dengan 27 desa yang akan melakukan Pilkades pada Januari 2025 mendatang," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan