Berkas Korupsi RSUD Segera Dilimpahkan, Ini Waktunya

Para tersangka dan berkas dugaan korupsi di RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly SH MH  melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim SH MH  menyampaikan, penyidik segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

“Pelimpahan berkas tahap dua dijadwal Kamis 4 Juli 2024,” katanya. 

Menurutnya, setelah berkas perkara tahap dua dilimpahkan  ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Selanjutnya  seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara itu akan dibawa ke Bengkulu untuk dititipkan di Rutan Bentiring Bengkulu.

“Penyidik menyelesaikan dulu berkas tahap dua dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dan paling lama satu minggu giliran tersangka kita bawa ke Bengkulu. Kalau pelimpahan berkas hari Kamis tanggal 4 Juli besok, maka kemungkinan pertengahan bulan Juli ini, tersangka sudah kita kirim untuk menjalani proses sidang di Bengkulu,” ujarnya. 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.

“Dugaan korupsi di RSUD Mukomuko ini  menyebabkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” bebernya. 

BACA JUGA:Pemdes Diminta Buka Perpusdes, Ini Keuntungannya

BACA JUGA:Buka Lahan Hutan Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Kabid Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Bengkulu

Ditambahkan Agung, kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah diduga kuat adanya mark up dan SPJ fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih. Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.

”Isi dalam berkas yang disita penyidik itu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat dan pengadaan - pengadaan obat,” bebernya. 

Ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya, Kasi Pidus mengatakan, akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor nanti. Yang jelas saat ini, penyidik Kejari Mukomuko tengah mempersiapkan berkas dan dokumen-dokumen untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.(budi)

Tag
Share