Terbukti Nodai Anggota PPLN Saat Dinas Luar, Ketua KPU RI Diberhenti Permanen
Ketua KPU RU Hasyim Asy'ari berterima kepada DKPP yang telah memberhentikan dirinya. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Proses pemberhentian ini dimulai setelah pengaduan resmi diajukan oleh korban yang merupakan anggota PPLN di Den Haag.
Bukti dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan cukup kuat untuk meyakinkan majelis DKPP tentang kesalahan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari saat melakukan kunjungan kerja terkait persiapan pemilu luar negeri di Den Haag, Belanda.
"Bukti dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan cukup kuat, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda," tambah Heddy.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Heddy juga menambahkan bahwa majelis meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," jelas Heddy.
Selain itu, majelis DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Kami juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Heddy.
Selain itu, Heddy menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.
"Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan terpercaya," tutupnya.
Respons Istana Kepresidenan
Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.