Retribusi Pasar Naik, Segini Kanaikannya

Disperindagkop Mukomuko saat melakukan rapat sosialisasi untuk memastikan tahun depan diberlakukan tarif retribusi terbaru.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Retribusi pasar di Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendatang naik. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko tengah melakukan sosialisasi terkait perubahan besaran tarif pungutan retribusi pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

“Tahun ini tahap sosialisasi dan dilakukan tahun 2025 mendatang,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi BE, Kamis 4 Juli 2024. 

Ia menjelaskan, perubahan besaran tarif retribusi pasar, setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sehingga seluruh tarif retribusi pasar sesuai Perda retribusi tahun 2011 tidak berlaku lagi mulai tahun depan.

”Perda yang lama tidak berlaku lagi, kita jalankan Perda yang baru dan perlu pemerintah desa ketahui untuk tarif retribusi pasar ada perubahan, yakni  naik dari tahun sebelumnya,’’ katanya.

BACA JUGA:Penyertaan Modal ke BPR Tak Ada Lagi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Realisasi Anggaran Dibawah Target, Segini Targetnya

Nurdiana menjelaskan, kenaikan tarif retribusi pasar yang akan dijalankan mulai tahun 2025 berdasarkan Perda PDRD tahun 2024. Yaitu disewa los dan ruko pasar. Dan ini harus diketahui oleh pemerintah desa, pedagang, dan juga masyarakat secara luas. Sebab ia juga tidak ingin nantinya pemerintah desa, pedagang dan juga masyarakat tidak tahu soal naiknya tatif sewa los dan ruko pasar. Terkait soal target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar tahun ini tidak ada perubahan. Yaitu masih menggunakan tarif lama sebesar Rp 285 juta di tahun 2024 ini. Retribusi itu didapatkan dari pasar tradisional yang ada di Kabupaten Mukomuko yang memiliki bangunan dari pemerintah. Sedangkan pasar tradisional yang belum memiliki bangunan dari pemerintah belum dikenakan tarif retribusi. 

"Pasar yang tidak ada bangunan pemerintah, tidak dipungut retribusi untuk PAD. Pungutan retribusi ini hanya berlaku untuk pasar yang ada bangunan pemerintah,’’ lanjutnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan