Masa Non Aktif Berakhir Pertengahan Juli, Kades Suka Bandung Terancam Diberhentikan, Ini Kata Kadis PMD BS

Kepala DPMD BS, Herman Sunarya SH MM MH-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Dari 142 kepala desa (Kades) di 11 kecamatan yang mendapatkan angin segar setelah mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). 

Namun ternyata lain cerita dengan Kades Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Asiun. Pasalnya pasca penyegelan Kantor Desa Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis oleh perwakilan masyarakat pada akhir Maret lalu. 

Hingga awal Juli ini Asiun masih dinon aktifkan dari jabatannya dan tidak akan mendapatkan perpanjang waktu kembali.

"Pertengahan bulan Juli ini masa penon aktifan Asiun berakhir dan sesuai dengan regulasi yang ada tidak ada perpanjangan waktu non aktif bagi kades yang tersandung hukum," ujar Kepala DPMD, Herman Sunarya SH MH kepada BE, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Buruan Daftar.. Kemenag Buka Lomba Pidato Nasional, Berhadian Ratusan Juta

BACA JUGA:Menteri AHY Terima Duta Besar Australia, Inginkan Kerja Sama Indonesia-Australia Semakin Kuat

Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa Asiun  telah dinon aktifkan dari jabatan sejak April lalu. Hal tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat desa atas kinerja Asiun selama menjabat sebagai Kades, salah satunya adalah dugaan penggelapan aset desa dan kedisiplinan.

"Saat ini kami akan memperpanjang PLH Kades Suka Bandung, sembari berkoordinasi dengan pihak inspektorat untuk pemberhentian kades secara penuh," sampainya.

Herman juga tidak membantah bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Asiun selaku Kades tidak dapat disangkal yang bersangkutan.

Salah satunya masih misterinya kendaraan mobil dinas Bumdes yang merupakan aset desa yang saat ini masih belum dapat ditemukan keberadaannya.

"Saat ini apa yang dituduhkan kepada Asiun seperti itulah keadaannya," jelasnya.

BACA JUGA:Pasca Penyegelan Kantor Desa, Kades Suka Bandung Dinonaktifkan 3 Bulan, Semua Hak Distop

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah, OJK Ajak Lakukan Ini untuk Menguatkan Rupiah

Bahkan sampai berakhir masa non aktifnya Asiun sebagai Kades Suka Bandung. Asiun  bukan hanya tidak mendapatkan haknya sebagai Kades juga terancam dipecat dengan tidak hormat dan tidak dapat menikmati penambahan masa jabatan selama 2 tahun seperti Kades lainnya yang ada di BS yang baru dikukuhkan. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan