Bobol Rumah Mantan Istri, Motif Karena Sakit Hati dengan Istri

RIZKY/BE Tim gabungan Opsnal Polsek Kampung Melayu dan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap HA pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial HA warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. HA diduga melakukan aksi pencurian di rumah mantan istrinya di Jalan Citandui, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 

Dijelaskan Kapolsek Kampung Melayu, AKP Saman Saputra, terduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Pelaku yang panik karena ketahuan, mengambil balok kemudian memukul kepala korban. Akibatnya, kepala korban harus mendapatkan 20 jahitan. Pelaku nekat mencuri di rumah mantan istrinya karena sakit hati.

"Dari pengakuan pelaku, nekat mencuri dirumah mantan istrinya karena sakit hati," jelas Kapolsek. 

Saat hendak ditangkap pada Jum'at 5 Juli 2024 pelaku berusaha melarikan diri. Saat polisi sudah mengepung rumah pelaku, pelaku melompat ke atas genteng rumah tetangganya. Bahkan pelaku sempat sembunyi diatas plafon rumah tetangganya. Polisi yang tidak ingin kehilangan pelaku memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak digubris pelaku. Saat pelaku turun dari plafon, tim opsnal langsung ditangkap. Penangkapan tersebut melibatkan tim opsnal Polsek Kampung Melayu bekerja sama dengan tim Resmob Macan Gading.

BACA JUGA:9 Sekolah di Kota Bengkulu Kekurangan Siswa Baru, 40 Wali Murid Lapor ke Posko

BACA JUGA:Ganti Paket Handpone dengan Air Minum, Perbuatan Oknum Kurir Terekam CCTV

"Ditangkap dirumahnya, benar sempat berusaha melarikan diri tetapi berkas kesigapan anggota dilapangan pelaku berhasil ditangkap," imbuh Kapolsek.

Pencurian terjadi pada 2 Juli 2024 dinihari. Korban yang terbangun dari tidur hendak ke kamar mandi. Kemudian, korban melihat pintu belakang terbuka. Korban kemudian mengecek sepeda motor di ruang tamu dan melihat terduga pelaku sedang berusaha membuka bagasi sepeda motor. Melihat hal tersebut, korban keluar rumah mencari pertolongan. Tetapi pelaku berhasil melukai korban dengan memukulkan balok kayu ke bagian kepala korban. Bahkan pelaku sempat menantang warga menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan