Larang Siswa Bawa HP, Ini Kebijakan Kepala Dikbud Kabupaten Kaur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur, Sumari SPd MPd.--

BINTUHAN,BE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur, Sumari SPd MPd meminta kepada sekolah dari tingkat SD dan SMP agar melarang siswa membawa telepon genggam (HP), baik saat berada di kelas maupun di luar kelas. Hal tersebut dinilai membuat siswa tidak konsentrasi saat belajar.

“Dengan adanya aturan tidak membawa HP ke sekolah akan memperkecil kemungkinan penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan negatif,”kata Sumari kepada BE. 

Dikatakan Sumari, larangan membawa handphone bagi anak didik ke sekolah untuk menertibkan dan mendisiplinkan para siswa, agar tidak terganggu dengan alat komunikasi yang dibawanya ke dalam kelas. Juga ini sebagai langkah antisipasi sekolah di dalam mencegah masuknya informasi atau konten dewasa yang bisa diakses oleh mereka. Sehingga nantinya dikhawatirkan bisa mengganggu mental dan pembentukan karakter siswa di sekolah.

“Kita ingin fokus kepada pembentukan karakter siswa di sekolah dan langkah ini kami ambil untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, karena Hp ini sekarang banyak dampak negatifnya,”terangnya.

Ditambahkannya,ia juga ia meminta kepada agi orang tua siswa di rumah juga memiliki peran penting yaitu harus memberikan perhatian lebih terhadap anak-anaknya sehingga tidak menggunakan HP pada hal negatif. Selain itu, memperhatikan perkembanganya sehari-hari agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif.

“Juga kita minta kepada pihak sekolah agar selalu melakukan razia terhadap siswa kalau ada yang membawa Hp. Karena kalau bawa Hp kesekolah ini membuat siswa tidak konsentrasi saat belajar,” tandasnya. (618)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan