Pelayanan Perizinan Online di Mukomuko Terganggu, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP,-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pelayanan perizinan berbasis aplikasi website di Kabupaten Mukomuko mengalami gangguan sementara akibat serangan hacker terhadap server Pusat Data Nasional.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP, melalui siaran persnya pada Senin, 8 Juli 2024.

Juni Kurnia Diana menjelaskan bahwa gangguan ini berdampak pada proses pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis aplikasi website yang dijalankan oleh DPMPTSP. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Salurkan Rp 318 Juta untuk 11 Parpol, Segini Nominal yang Diterima Masing-masing Partai

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Bisa Menjawab Soal Ujian dengan Baik

"Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan yang menjadi kewenangan daerah," kata Juni.

Di Kabupaten Mukomuko, DPMPTSP dibentuk sesuai dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang peraturan tersebut sudah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Mukomuko, Bupati Mukomuko mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko.

Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dari Bupati Mukomuko kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk mendukung kegiatan usaha, Perizinan Non Berusaha Non KBLI, serta non perizinan.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Diterima di Sekolah Impianmu

BACA JUGA:Supplier Sarang Walet Keluhkan Kesulitan Ekspor

Dalam melaksanakan wewenang tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko berkewajiban untuk menjamin kelancaran pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha kepada masyarakat serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat daerah terkait dengan perizinan dan non perizinan, baik pada saat pelayanan-pelayanan perizinan dan non perizinan, maupun setelah dikeluarkannya perizinan dan non perizinan.

DPMPTSP Kabupaten Mukomuko sudah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online baik melalui aplikasi berbasis website yaitu Online Single Submissions (OSS), yang berbasis risiko berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, maupun aplikasi SICANTIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan