Terbaru, Ini Hak PNS dan PPPK
Terbaru, Ini Hak PNS dan PPPK-istimewa/Bengkuluekspress.-
5. Lingkungan kerja
PNS dan PPPK dijamin pemerintah dengan lingkungan kerja fisik dan non fisik.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Puncak Musim Kemarau 2024, Terjadi Pada Bulan Ini
BACA JUGA:KUR BNI Rp 500 Juta, Proses Cepat dan Bunga Rendah, Berikut Syaratnya
6. Jaminan sosial
PNS dan PPPK akan menerima jaminan sosial yang terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun hingga hari tua.
7. Bantuan hukum
Bantuan hukum juga akan diberikan pemerintah untuk PNS dan PPPK dalam bentuk litigasi dan non litigasi.
Demikianlah hak yang didapat PNS dan PPPK sebagaimana ketentuan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Semoga bermanfaat. (*)