13.439 Dukungan Dempo - Bang Ken di Rejang Lebong TMS, Ini Penyebabnya

KPU Rejang Lebong melakukan rapat pleno hasil verikasi faktual dukungan balon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan di tingkat kecamatan, Selasa, 9 Juli 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah selesai melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) untuk dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi atau Bang Ken. 

Dari Verfak yang dilakukan tersebut diketahui ada belasan ribu dukungan yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eiis Purwanti menjelaskan dari total dukungan yang diverifikasi faktual di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 16.068 dukungan, hanya 2.629 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kita telah melakukan verfak terhadap 16.068 dukungan untuk calon perseorangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, ada 2.629 dukungan yang memenuhi syarat," terang Eiis.

Adapun jumlah dukungan yang tak memenuhi syarat atau TMS sebanyak sebanyak 13.439 dukungan. 

BACA JUGA:Dempo - Bang Ken Siap Angkat Martabat Bengkulu, Sebut Dukungan Terus Mengalir

BACA JUGA: Emak-emak BU Menyala, Dukung Dempo-Bang Ken Menangkan Pilgub Bengkulu

Dukungan yang dinyatakan TMS tersebut dikarenakan beberapa faktor mulai dari pencatutan atau mereka merasa tidak memberikan dukungan, hingga pendukung tidak ditemukan. Baik karena sudah meninggal dunia maupun karena faktor lain.

"Bahkan dukungan yang tidak bisa ditemui petugas di lapangan jumlahnya lebih dari 9 ribu dukungan," ungkap Eiis.

Untuk dukungan calon perseorangan yang tidak bisa ditemui tersebut, lanjut Eiis, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LO dari bakal calon perseorangan tersebut. 

KPU meminta pihak LO untuk mengumpul para pendukung tersebut atau membuat pernyataan memberikan dukungan melalui rekaman video.

"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, LO yang bersangkutan tidak bisa mengumpulkan para pendukung atau membuat video rekaman yang menyatakan dukungan, sehingga dinyatakan TMS," papar Eiis.

Terkait dengan hasil verfak untuk dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tersebut, baru dilakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan Rabu, 10 Juli 2024.

"Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten, kemudian hasilnya akan kita bawa ke KPU Provinsi Bengkulu untuk pleno rekapitulasi tingkat provinsi," demikian Eiis.(251)

Tag
Share