Baru 8 Anggota DPRD Terpilih Sampaikan LHKPN, Ini Daftarnya

IRUL/BE SERAHKAN: Salah satu anggota DPRD terpilih Kaur saat menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kaur, Senin 8 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Legislatif (Caleg) terpilih menjadi Anggota DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2024-2029, yang direncanakan bulan Agustus  2024 mendatang.   

Ternyata masih banyak Caleg belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya hingga kini dari 25 anggota DPRD Kaur terpilih hasil Pemilu 2024, baru 8 orang yang menyampaikan LHKPN.

“Sesuai data kita anggota DPRD Kaur terpilih yang sudah menyerahkan tanda terima LHKPN baru delapan orang dari 25 orang DPRD Kaur terpilih,” kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Toni Kuswoyo MAP, kepada BE, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Jangan Ada Perpeloncoan Siswa Baru

BACA JUGA:Terdakwa KUR Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding

Dikatakan Toni, dimana pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke calon anggota dewan maupun Parpol yang bersangkutan terkait dengan kewajiban melaporkan LHKPN tersebut. Hal ini sesuai dengan instruksi Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. 

Dalam bunyi pasal 52 itu calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Kita menunggu sesuai aturan yang telah berlaku, yaitu maksimal 21 hari sebelum hari pelantikan.Agustus merupakan batas akhir calon terpilih untuk menyerahkan LHKPN,”terangnya.

BACA JUGA:Keluarga dan Orang Tua Adalah Pondasi Pendidikan Anak

Ditambahkannya, ia meminta kepada 17 anggota DPRD Kaur hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan untuk segera menyampaikan LHKPN masing-masing dan menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Kaur. Sebab, apabila tidak yang tidak menyerahkan laporan itu maka nama anggota dewan terpilih tidak diusulkan.

“Disini kita KPU pada prinsipnya, bagi calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, maka tidak akan diusulkan ke Gubernur melalui Bupati Kaur,”tandasnya.(618)

BACA JUGA:Jalan Danau Ditambal, Sudah Dikerjakan Ditanggal Ini

Nama-nama DPRD Kaur Terpilih yang Telah Sampaikan LHKPN: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan