Terdakwa KUR Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding

RIZKY/BE Terdakwa Nurul Azmi Riduan, mantan Manteri Bank BUMN di Kabupaten Lebong divonis bersalah dan dipenjara 3 tahun akibat pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 9 Juli 2024, akibat melakukan tindak pidana korupsi. --

Harianbengkuluekspress.id - Mantan Manteri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong, Nurul Azmi Riduan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 9 Juli 2024. Hakim ketua Fauzi Isra SH MH menyatakan, terdakwa Azmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nurul Azmi divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas hakim ketua Fauzi Isra membacakan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong menyatakan, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan bulan Juli lalu, hukuman Nurul Azmi lebih ringan. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Nurul Azmi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.  

"Kami punya waktu 7 hari menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut. Terlebih lagi kami belum menerima salinan putusannya. Kita pelajari dulu salinan putusan untuk jadikan pertimbangan langkah hukum berikutnya," jelas JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo SH.

BACA JUGA:Keluarga dan Orang Tua Adalah Pondasi Pendidikan Anak

BACA JUGA:Jalan Danau Ditambal, Sudah Dikerjakan Ditanggal Ini

Pada sidang tuntutan, JPU membebankan uang pengganti Rp 1,4 miliar. Tetapi pada sidang putusan, hakim membebankan uang pengganti dibebankan pada 3 DPO. Terkait penahanan juga akan diupayakan oleh jaksa. Karena sampai sidang putusan, Nurul Azmi tidak ditahan. Jaksa hanya bisa melakukan eksekusi jika kasus sudah inkrah.

"Penahanan itu ada pada hakim, kita tidak bisa menentukan. Yang jelas eksekusi bisa dilakukan jika perkara sudah inkrah. Terkait uang pengganti yang dibebankan pada DPO akan kami pelajari," pungkasnya.

Kuasa hukum Nurul Azmi juga menyatakan, pikir-pikir, belum bisa memastikan akan menerima atau mengajukan banding. Pada perkara tersebut, Nurul Azmi diduga bekerja sama dengan calo yakni Merlin Karentina, Susilo Harmoko dan Winda Sari, ketiganya masih menjadi DPO Kejari Lebong. Pada 2021 sampai 2022, terdakwa Nurul Azmi selaku Mantri pada Bank BRI Unit Tes Cabang Curup mencari 44 nasabah, agar namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR. Mereka menjanjikan, setiap nasabah akan menerima fee Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

Selain itu, nasabah tidak perlu membayar angsuran, yang bertanggung jawab membayar angsurannya para calo. Dari 44 nasabah, hanya 11 nasabah yang dilakukan survey oleh terdakwa. Para nasabah itu kemudian diperintah agar meminjam nominal Rp 30 sampai Rp 50 juta. Pada bulan September 2023, dari 44 nasabah banyak yang angsurannya macet dan bermasalah. Sampai akhirnya dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kejati Bengkulu, terdapat kerugian negara Rp 1, 43 miliar. Jumlah itu berasal dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan