Hapus Stunting Program Unggulan, Segini Persentase Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Kepahiang
Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Zuri Nata--
KEPAHIANG BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menargetkan Kabupaten Kepahiang bebas dari kasus stunting pada 2030. Target tersebut dapat dicapai pemerintah daerah jika setiap tahunnya bisa menurunkan angka stunting secara berkelanjutan. Untuk itu, program penghapusan stunting menjadi program unggulan Pemkab Kepahiang.
"Alhamdullilah di tahun ini kembali mengalami penurunan sebesar 2,8 persen dari sebelumnya tahun lalu 24,9 persen menjadi 22,1 persen di tahun 2024 ini," tegas Wakil Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP.
Program penanganan masalah stunting yang dijalankan Pemkab Kepahiang tergolong berhasil. Karena berkat berbagai program yang dijalankan pemerintah mulai dari kampanye pola hidup sehat, hingga pembagian bahan makanan bergizi untuk masyarakat membuat hampir setiap tahun angka stunting mengalami penurunan secara signifikan. Perkembangan data replansi stunting Kabupaten Kepahiang sejak tahun 2018 lalu sebesar 35 persen, tahun 2019 sebesar 28,5 persen, di tahun 2021 sebesar 22,9 persen, kemudian tahun 2022 sebesar 24,9 persen.
Data terhimpun di lapangan sebaran angka stunting Kabupaten Kepahiang berada di 5 kecamatan dengan 12 desa yakni Kecamatan Bermani Ilir ada 3 desa yakni Limbur Baru, Muara Langkap dan Taba Baru, Kecamatan Kepahiang 4 desa yakni Pagar Gunung, Kelobak, Kelilik dan Taba Tebelet, Kecamatan Ujan Mas 2 desa yakni Tanjung Alam dan Air Hitam. Kemudian di Kecamatan Seberang Musi 2 desa yakni Bayung dan Talang Gelompok serta Kecamatan Kabawetan 1 desa yakni Tangsi Baru.
BACA JUGA:BRI Curup Komitmen Zero Fraud, Ini Pernyataan Tegas Pinca BRI Curup
BACA JUGA:Festival Tabut Dongkrak UMKM, Begini Pernyataan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu
"Iya untuk sebarannya ada di 12 desa, yang juga menjadi lokus penanganan masalah stunting di Kabupaten Kepahiang," sebutnya.
Dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Kepahiang, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang berkoordinasi dengan dinas PMD Kabupaten Kepahiang dalam rangka pembahasan anggaran khusus penanganan stunting.
Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang Linda Rospita mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang, dengan koordinasi tersebut Kadis PPKBP3A mendapatkan informasi terkait adanya dana yang akan dianggarkan oleh setiap desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, untuk percepatan penurunan angka stunting.
“Alhamdulillah, ditahun 2024 ini saya mendapatkan informasi dari Dinas PMD Kepahiang. Bahwa setiap desa diwajibkan untuk menganggarkan dana sebesar 40 hingga 70 juta rupiah, untuk menanggulangi angka stunting di Kabupaten Kepahiang, dan hal tersebut infonya diwajibkan setiap desa menganggarkan,” ungkap Linda.
BACA JUGA:BPD Dinilai Layak Diperpanjang Atau Tidak
Adapun besaran dana yang dianggarkan setiap desa dalam menanggulangi angka stunting Rp 40 hingga Rp 70 juta. Setiap desa harus menganggarkan penanganan stunting. (Doni Parianata)