Kemenag Kucurkan Bantuan Operasional Hisab Rukyat, Ini Syarat dan Besarannya

bantuan operasional lembaga hisab rukyat 2024-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ada kabar gembira bagi  lembaga hisab rukyat. Pasalnya, Kementerian Agama mulai tahun ini akan mengelontorkan bantuan operasional senilai puluhan juta. 

Bantuan operasional itu diberikan kepada 10 lembaga Hisab Rukyat tahun 2024 yang lolos verifikasi. 

Besaran bantuan operasional yang akan diberikan tidak sedikit, masing-masing lembaga dijanjikan mendapat Rp 50 juta. 

" Kita memberi bantuan kepada 10 lembaga hisab rukyat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan. Sebab, layanan hisab rukyat sangat berkaitan erat dengan ibadah yang kita lakuka

Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, lembaga terkait dapat mengajukan permohonanyang dibuka hingga 18 Juli 2024. 

Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut 

1. Mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat

BACA JUGA:Mantap.. Kemenag Bengkulu Raih Penghargaan PIPK 2023, Berikut Kategori dan Daftarnya

BACA JUGA:Kemenkum dan HAM Buka Rekrutmen CPNS Formasi Penjaga Tahanan, Berikut Kuota Masing-masing Provinsi

2. Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)

3. Surat permohonan dan proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal

Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. 

Informasi terkait bantuan ini dapat diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan