Polres RL dan Lebong Amankan Tersangka Narkoba, Ini Jumlah Tersangka yang Diamankan

Ary dan ERICK/BE Kabag Ops Polres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers hasil Operasi Antik Nala 2024 di jajaran Polres Rejang Lebong, Kamis 11 Juli 2024. TUNJUKAN : Kabag OPS AKP Yusfa didampingi kasat res Narkoba ketika menunjukan barang bukti nar--

“Untuk WA sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya ucap Yusfa, ke 3 tersangka dijerat dengan primair pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun.

dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Ari/Erick)

 

Tag
Share