Polres RL dan Lebong Amankan Tersangka Narkoba, Ini Jumlah Tersangka yang Diamankan

Ary dan ERICK/BE Kabag Ops Polres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers hasil Operasi Antik Nala 2024 di jajaran Polres Rejang Lebong, Kamis 11 Juli 2024. TUNJUKAN : Kabag OPS AKP Yusfa didampingi kasat res Narkoba ketika menunjukan barang bukti nar--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan Polres Lebong berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Polres Rejang Lebong mengamankan 9 orang tersangka, sedangkan Polres Rejang Lebong mengamankan 3 orang tersangka. Para tersangka itu diamankan dalam Operasi Antik Nala 2024.

"Dalam Operasi Antik Nala 2024, jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan Narkoba," terang Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Gerge Rudiyanto,SM MAP didampingi Kasat Narkoba AKP Apion Sori MH dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 11 Juli 2024.

Dijelaskan Kabag Ops, jumlah tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Nala 2024 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong tersebut lebih dari target yang ditetapkan. Target operasi yang ditetapkan untuk Polres Rejang Lebong sebanyak empat orang dan berhasil diamankan sebanyak sembilan orang. 


--

"TO orang dalam operasi antik nala 2024 ini adalah 4 orang dan tercapai 100 persen. Bahkan ada yang diamankan lima orang selain TO," tambah Kabag Ops.

BACA JUGA:Kasus Guru Bercerai Meningkat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Bibit Padi untuk 8 Kecamatan, Bantuan dari Kementerian Ini untuk Petani di Kabupaten Kepahiang

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori MH mengungkapkan sembilan orang tersangka yang diamankan tersebut adalah DE (26) Warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Af (28) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah, DS (29) dan RR (26) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kemudian AF (25) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, He (39) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Selanjutnya AS (39) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, MRA (28) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dan terakhir ACN (30) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.

"Dari para tersangka ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba," ungkap AKP Apion Sori.

Adapun barang bukti jenis Nakroba yang diamankan yaitu satu paket sedang sabu dan 19 paket kecil sabu-sabu dengan total berat barang bukti sabu-sabu yaitu 3,51 gram. Kemudian barang bukti lainnya yaitu 30 paket kecil ganja dengan total beratnya sebanyak 49,9 gram.

BACA JUGA:Sambut Ajaran Baru, Pegadaian Makin Diburu

"Dari sembilan orang ini sebagian kita kategorikan pemakai dan sebagian lagi sebagai pengedar, dan ada satu orang yaitu AS merupakan residivis dalam kasus yang sama," papar Kasat Narkoba.

Dalam pengungkapkan sembilan orang tersangka tersebut, mereka amankan dalam beberapa kasus yang berbeda. Atas perbuatannya kesembilan tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 111 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan