Polres RL dan Lebong Amankan Tersangka Narkoba, Ini Jumlah Tersangka yang Diamankan

Ary dan ERICK/BE Kabag Ops Polres Rejang Lebong saat memimpin konfrensi pers hasil Operasi Antik Nala 2024 di jajaran Polres Rejang Lebong, Kamis 11 Juli 2024. TUNJUKAN : Kabag OPS AKP Yusfa didampingi kasat res Narkoba ketika menunjukan barang bukti nar--

Satuan Reskrim (Sat Res) Narkoba  Polres Lebong, juga berhasil menangkap 3 orang warga di dua tempat berbeda, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 2,18 gram dan sabu seberat 7,15 gram. Ditangkapnya ke 3 orang tersebut merupakan hasil kegiatan Operasi Antik Nala 2024 yang sebelumnya dilaksanakan.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kabag OPS, AKP Yusfa dalam konverensi pers mengatakan, sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Lebong telah melaksanakan Operasi Pekat Nala yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni sampai 08 Juli 2024.

BACA JUGA:Seragam Gratis Dilanjutkan, Ini Keterangan Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Rejang Lebong

“Dari kegiatan menergetkan masing-masing 2 orang, benda lokasi dan kegiatan,” sampainya, Kamis 11 Juli 2024.

Lanjut Yusfa, untuk target orang sendiri 2 orang amun berhasil menangkap 3 orang. Pertama menangkap EF (62) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning yang selama ini memang menjadi Target Operasi (TO), sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Pelaku sendiri ditangkap ketika sedang berada di jalan kawasan Kelurahan Amen Kecamatan Amen,” jelasnya.

Ditambahkan Yusfa, ketika dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan 1 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang terbugkus didalam plastik klip bening, dengan berat keseluruhan mencapai 7,15 gram.

“Selain sabu juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Meskipun Siswa Kurang, KBM akan Tetap Berjalan

Selanjutnya ucap Yusfa, anggota sat Res narkoba kembali melaksanakan operasi dan kembali berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja yang didapat dari tersangka WA (27) warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.

“Tersangka WA ditagkap juga sedang berada di pinggir jalan di Desa Tik Jeniak,” ujarnya.

Lanjut Yusfa, dari penggeledahan terhadap tersangka WA, anggota berhasil mendapati 1 paket narkotika jeis ganja yang terbungkus dengan kertas berwarna coklat yang biasa untuk membungkus nasi dengan berat mencapai 2,18 gram.

“Dimana untuk WA sendiri juga merupakan masuk daftar TO,” tuturnya.

Masih kata Yusfa, selain mengamankan WA, juga berhasil mengamankan ES (21) yang juga warga Desa Tik Jeniak, pada saat itu ES sedang bersama WA ketika sedang membawa ganja yang diduga akan dijual kepada pembeli.

BACA JUGA:BSI Targetkan Top 3 Bank Syariah Global: Perjalanan dan Tantangan di Balik Mega Merger

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan