Cabuli Anak Kandung, Ayah Divonis 20 Tahun

RENALD/BE Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Masih ingat dengan SS alias SI (39) seorang ayah yang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri. Saat ini statusnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan 20 tahun penjara.

SS yang tinggal bersama anak dan istrinya di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna telah menodai anak kandung selama kurang lebih 3 tahun.

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna telah sah menjatuhi hukuman bagi SS dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun kurungan dan  denda sebesar Rp 1 Miliar (M) dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kajari BS Nurul Hidayah SH MH  melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH membenarkan bahwa perkara perlindungan anak dengan terdakwa SS alias Si sudah vonis.

BACA JUGA:Pungli KIR Disidangkan, Ini Para Terdakwanya

BACA JUGA:Sambut Ajaran Baru, Pegadaian Makin Diburu

"Dalam perkara perlindungan anak dengan terdakwa berinisial SS sudah diputus oleh majelis hakim. Putusannya telah inkrah sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Hendra kepada BE, Kamis 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan terdakwa juga telah menyatakan siap menerima dan mepertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. 

Bahkan, pada kesempatan itu terdakwa tidak melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut. Penuntut Umum pun menerima putusan majelis hakim.

"Terdakwa tidak melakukan upaya hukum lain. Sehingga, ini sudah dinyatakan selesai," sampainya.

BACA JUGA:2 Kelurahan di Mukomuko Ini Belum Selesai Coklit, Seluruh Desa Tuntas 100 Persen

Bahkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab pada tuntutan JPU, terdakwa hanya dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 M dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan. Maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Masih dalam putusan majelis hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 3Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa SS sendiri berhasil dibekuk pada, Selasa 30 Januari 2024 lalu setelah sebelumnya pada Minggu 28 Januari 2024 aksi pelaku SS terbongkar," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan