Sita 6,8 Kg Narkoba, Polresta Bengkulu Tangkap 11 Tersangka
Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomi Sahri memberikan keterangan pers penangkapan 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil operasi Antik Nala 2024 Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Kamis, 11-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka yang ditangkap itu merupakan pengungkapan selama Operasi Antik Nala 2024.
Dari 11 tersangka, barang bukti yang disita sebanyak 6,8 kilogram 9Kg) ganja dan 1,55 gram sabu.
Wakil Kepolisian Resort Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan, pengungkapan 11 tersangka dengan barang bukti 6,8 Kilogram ganja tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. Karena merupakan target operasi sejak Operasi Antik Nala dimulai.
BACA JUGA:Ini Tiga Nama Calon Kadinkes, Hasil Penilaian Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkot Bengkulu
BACA JUGA:Polres Kaur Ringkus 6 Tersangka Narkoba
"Apresiasi kepada Sat Res Narkoba berhasil menangkap 11 tersangka sekaligus menyita barang bukti 6,8 Kilogram ganja dan 1,55 gram sabu. Dari 11 tersangka tersebut, 4 tersangka kasus sabu dan 7 tersangka kasus ganja," jelas AKBP Max Mariners.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri SH mengatakan, pengungkapan ganja 6 Kilogram lebih bermula dari penangkapan tersangka RH (23).
Awalnya polisi hanya menemukan 4 paket ganja, setelah dilakukan penggeledahan di kosan pelaku di Kelurahan Lingkar Barat, ditemukan 1 paket besar ganja, 27 paket ganja paket siap jual.
Pengembangan dilakukan berhasil menangkap AY (27) warga Kelurahan Bentiring.
Dari penggeladahan ditemukan satu paket ganja dan timbangan digital. Penyelidikan berlanjut setelah anggota mendapatkan informasi ada paket ganja dikirim melalui travel jurusan Padang - Bengkulu.
Anggota bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka FS (31) yang sudah siap menjemput paket tersebut.
Paket ganja berisi 6 paket besar sabu (satu paket satu kilo) kemudian dibagikan kepada tersangka lain yakni seorang perempuan berinisial KA (42) dan RA (29).
"Mereka ini sindikat, barang bukti ganja dipesan dari Padang. Sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan sudah 3 kali memesan ganja. Dari paket besar 1 kilogram dipecah ke paket kecil, untuk target penjualan di Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Bengkulu Tengah serta Kabupaten lain," ujar AKP Tomy.