Sita 6,8 Kg Narkoba, Polresta Bengkulu Tangkap 11 Tersangka

Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners didampingi Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomi Sahri memberikan keterangan pers penangkapan 11 orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil operasi Antik Nala 2024 Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Kamis, 11-RIO/BE -

Dari tersangka RH, total barang bukti ganja disita sebanyak 473 gram. Tersangka AY barang bukti ganja 1,09 gram, tersangka FS barang bukti 4,2 Kilogram ganja. 

Tersangka KA satu paket besar 1,04 Kilogram dan tersangka RA barang bukti satu paket besar ganja 1,041 Kilogram. Para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(167)

Tag
Share