Coklit 95 Persen, Ada 2.742 Pemilih Baru, Ini Kategori Pemilih Baru

IST/BE Proses pemutakhiran data yang dilakukan anggota Pantarlih dengan mendata langsung ke rumah warga. --

Harianbengkuluekspress.id - Proses pencocokan dan Penelitian (coklit) dilakukan panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih berlangsung. Progres sementara sudah 95 persen dari total 275.664 data pemilih dan hingga 24 Juli 2024, pantarlih masih harus menuntaskan 12.514 pemilih lagi yang belum tercoklit. Coklit dilakukan langsung dengan mendatangi rumah warga.

"Sampai kini coklit masih terus berjalan dan terakhir sampai 24 juli nanti," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah kepada BE, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Dari jumlah yang tercoklit tersebut, 2.742 diantaranya kategori pemilih baru/pemula. Kategori ini remaja yang memasuki usia 17 tahun dan anggota TNI/polri yang sudah memasuki masa pensiun. 

"Jumlah pemilih pemula ini tersebar di 9 kecamatan," tukasnya. 

Selama proses pencoklitan yang dilakukan pantarlih belum memiliki kendala berarti, karena pada dasarnya masyarakat dinilai cukup koorperatif memberikan data ke petugas sehingga proses pendataan cukup mudah. 

BACA JUGA:Digelar Serentak, Ribuan Guru Pendidikan Agama Islam Ikuti PPG Dalam Jabatan, Ini Pesan Menag

BACA JUGA: Tidak Perlu Repot-repot ke Dukcapil, Pembaharuan Kartu Keluarga Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya

"Tentunya semua data itu ada beberapa temuan seperti meninggal dunia, kemudian ada juga yang tadi warga sipil sudah berubah status menjadi TNI/Polri. Nah yang seperti itu sudah masuk dalam kategori TMS," ungkapnya. 

Saat ini ada beberapa kecamatan yang telah selesai menjalani pencoklitan 100 persen, seperti Kecamatan Teluk Segara, Muara  Bangkahulu dan Sungai Serut. Disampaikan Bambang dikarenakan proses coklit ini masih berjalan maka ada kemungkinan daftar pemilih baru terus bertambah. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar bisa menyiapkan bukti dukung seperti KK dan e-KTP. Bagi yang sudah didatangi pantarlih mendapatkan tanda bukti terdaftar dan bukti coklit yang dipasang di rumah masing-masing. 

"Data hasil coklit ini akan dimutakhirkan menjadi data pemilih sementara (DPS) kemudian baru diproses untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada pilkada 2024," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan