Jukir Tabut Diminta Pakai Atribut Lengkap, Ini Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu
RIO/BE Juru parkir zona 8 di kawasan festival tabut diminta untuk mentaati aturan dan menggunakan atribut lengkap seperti rompi, tanda pengenal, topi dan Surat Perintah Tugas.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bersama Bapenda Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu dan koordinator parkir zona 8 melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Juru parkir (Jukir) di seputaran area kegiatan festival Tabut 2024. Hal ini untuk memastikan seluruh jukir mentaati aturan dan menggunakan atribut lengkap, seperti rompi, tanda pengenal, topi dan surat perintah tugas (SPT).
"Kita terus memonitoring memberikan pembinaan kepada para jukir, agar dalam operasionalnya selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah ditentukan," ujar Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Sabtu, 13 Juli 2024 kepada BE.
Jukir yang memiliki atribut lengkap menjadi tanda parkir resmi dari pemerintah. Selain itu, para jukir diminta tidak arogan terhadap pengendara dan bersikap ramah. Karena, banyak pula laporan ada jukir yang kurang ramah.
"Kendaraan wajib ditata dengan rapi, serta menjaga keamanan dan tidak lupa untuk selalu menggunakan atribut parkir," jelasnya.
BACA JUGA:Coklit 95 Persen, Ada 2.742 Pemilih Baru, Ini Kategori Pemilih Baru
BACA JUGA:Digelar Serentak, Ribuan Guru Pendidikan Agama Islam Ikuti PPG Dalam Jabatan, Ini Pesan Menag
Selama Festival Tabut, personel Dishub kota Bengkulu bertugas di 8 titik pos pengamanan, yaitu Pos Induk di Mapolresta Bengkulu, Bundaran Fadhilah, simpang Dol, Tugu Pers, Tugu Thomas Parr, Carolus, PLN, dan simpang Tapak Paderi Kota Bengkulu. Pengamanan ini berlangsung hingga 16 Juli 2024.
Dishub tidak hanya membantu menjaga keamanan lalu lintas tetapi juga siap menindaklanjuti jika ada laporan pungutan liar yang dilakukan oknum jukir. Adapun ketentuan tarif berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu disebutkan pelayanan parkir tepi jalan umum untuk kendaraan bermotor roda 2 Rp 2 ribu/parkir, roda 3 dan 4 Rp 3 ribu/parkir.
"Artinya, jika diluar ketentuan itu masuk ranah pungli dan sudah ada aturan hukum untuk menindak pungli tersebut," pungkasnya. (Medi Karya)