Ratusan Warga Dikeluarkan DTKS, Ini Penjelasan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lebong
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong, Leni Marlena.--
Harianbengkuluekspress.id - Dianggap telah mampu, sebanyak 418 orang warga dicoret atau dikelaurkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebong. Bansos yang biasanya disalurkan dari Pemerintah RI maupun pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong, Leni Marlena mengatakan, masyarakat penerima Bansos yang dimasukan kedalam DTKS memang selalu dievaluasi.
“Evaluasi sendiri dari penyampaian dari pihak Desa maupun Kelurahan,” sampainya.
Nantinya ucap Lena akan diketahui, apakah ada warga penerima memang harus diganti karena telah dianggap mampu, telah pindah, meniggal dunia atau hal-hal yang lainnya. Sehingga nantinya bisa diminta data pengganti.
“Nama yang dihapus digantikan dengan warga yang lain,” ucapnya.
BACA JUGA:Hari Kelima, 2 Anak Terseret Ombak di Mukomuko Belum Ditemukan
BACA JUGA:BRI Curup Bangun Ekosistem Mikro, Ini Keterangan Pemimpin Cabang BRI Curup
Masih kata Lena, dari bulan Januari-April 2024 ini, setidaknya ada sebanyak 418 orang warga yang dikeluarkan yaitu di bulan Januari sebanyak 188 orang, Februari sebanyak 101 orang, Maret sebanyak 43 orang dan April sebanyak 252 orang. Sementara yang dimasukan sebagai penerima sebnayak 198 orang.
“Dikelurakannya 418 orang warga itu sebagian besar, karena telah dianggap mampu,” jelasnya.
Sementara itu ucap Lena, untuk saat ini total masyarakat Lebong yang masuk kedalam DTKS sebagai penerima Bansos sendiri ada sebanyak 52.055 orang yang masuk kedalam 21.284 Kepala Keluarga (KK), jumlah tersebut juga hingga bulan April 2024.
“Itu data yang kita miliki saat ini,” tuturnya.
BACA JUGA:Peserta Didik Dituntut Tingkatkan Kedisiplinan
Dalam kesempatan ini juga, Lena mengimbau pada masyarakat agar bisa menyampaikan kepada Pemerintah Dea atau Kelurahan, jka mendapati masih ada warga yang kurang mampu tetapi tidak atau belum masuk kedalam DTKS, sehingga tidak mendapatkan bansos.
“Segera laporkan sehingga nantinya bisa diusulkan sebagai penerima,” imbaunya. (Erick Voniker)