Terbukti Mengandung Bakteri Beracun, BPOM Larang Jajanan Latio Asal Cina Beredar di Indonesia
BPOM gelar jumpa pers penarikan jajanan asal cina terkontaminasi bakteri beracun-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluespress.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan menarik peredaran jajanan Latio asal cina di pasaran Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya telah melakukan uji laboratorium jajanan Latiao, langkah yang diambil merupakan upaya melindungi masyarakat setiap produk makanan yang beredar aman dikonsumsi setelah kejadian keracunan pangan di tujuh daerah di Indonesia.
"Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama kami," ungkapnya.
Dibberkan Taruna, demi melindungi masyarakat, BPOM telah mengamankan seluruh latiao dari peredaran.
Selain itu BPOM menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao sebagai upaya kehati-hatian sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
"Kami ingin melindungi rakyat sehingga BPOM mengambil tindakan cepat bersama pihak terkait di masing-masing wilayah melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini terdapat 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM. Diketahui, Latiao adalah pangan olahan berbahan dasar tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. Tekstur dan rasanya ini cukup banyak diminati konsumen.
BACA JUGA:Waspada, BPOM Ungkap Jajanan Latiao Terkontaminasi Bakteri Beracun
Dari pengujian laboratoriuym ada 4 jenis produk latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
"Jadi kalau dari apa yang kami temukan ini sebaiknya tidak usah dulu dimakan, dibuang saja daripada sakit. Dari 4 produk yang kami temukan di lapangan, boleh jadi berkembang ke depan," pintanya dikutip dari laman resmi BPOM.
BPOM juga menungkapkan bahwa berdasrkan hasil pemeriksaan BPOM di sarana peredaran gudang importir dan distributor menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).
Karena itu, BPOM langsung memerintahkan importir menarik segera produk dari peredaran. "Kami juga perintahkan pemusnahan produk yang diduga sebabkan KLB KP dan harus dilaporkan prosesnya ke BPOM," ujar Taruna.