Perkara RSUD Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Keterangan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko

BUDI/BE Penyidik Kejari Mukomuko melimpahkan berkas perkara tipikor RSUD Mukomuko ke Pengadilan Tipikor--

Harianbengkuluekspress.id - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, tahun anggaran 2016-2021 telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Mukomuko ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 15 Juli 2024.

”Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman SH MH ketika dikonfirmasi BE, Selasa 16 Juli 2024. 

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko. Maka, status para tersangka sekarang ini menjadi kewenangan Pengadilan. Sat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, menunggu jadwal penetapan agenda sidang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Kita menunggu penetapan jadwal sidang. Untuk pelimpahan berkas perkara, dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko,” bebernya. 

Radiman menyebutkan, tujuh tersangka dalam perkara tersebut masih berada di Rutan Polres Mukomuko. Ketujuh tersangka diduga kuat melanggar dan disangkakan dengan tuntutan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ombudsman Apresiasi Transparansi Polres Mukomuko, Kegiatan FKP Banyak Tamu Hadir

BACA JUGA:Usai MPLS, Sekolah Diminta Aktif Belajar

“Tersangka dikenakan tuntutan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.  

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Sebanyak 7 tersangka yang akan dilimpahkan ke pengadilan itu yakni TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.

"Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,” bebernya. 

Ditambahkannya, kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan pada 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih. Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai 2016 sampai Agustus 2021.  Ditanya apakah bakal ada calon tersangka lainnya. Ia mengatakan akan diketahui lebih lanjut ketika persidangan di Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Penutupan Matsama, Diisi Berbagi Sembako ke Sini

”Untuk perkembangan lebih lanjut. Nanti diketahui ketika sidang di Tipikor Bengkulu,” lanjut Radiman. (Budi Hartono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan