Konflik DAS di Putri Hijau Tuntas, Aksi Penembakan Proses Penyelidikan
Bupati BU, Mian bersama Forkopimda, pihak PT Agricinal, dan BPDAS memberikan keterangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di ruang Command Center Kabupaten BU, Selasa, 16 Juli 2024.-APRIZAL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan konflik Daerah Aliran Sungai (DAS)
di wilayah PT Agricinal Kecamatan Putri Hijau, BU.
Sebab, konflik tersebut menyebabkan aksi penembakan terhadap 2 warga Putri Hijau pada 12 Juli 2024 lalu.
Bupati BU, Mian beserta jajaran Forkopimda langsung menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak PT Agricinal, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Bengkulu dan 5 desa penyangga yakni Desa Talang Arah, Pasar Seblat, Suka Merindu, Suka Medan dan Suka Negara.
Pertemuan tersebut digelar secara tertutup di ruang Command Center Kabupaten BU.
Usai pertemuan, Bupati Mian secara gamblang menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah tuntas dan telah diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, dari hasil rapat komprehensif terpadu hari ini clear. Karena permasalahan yang menyangkut agraria ini harus dicari solusinya secara arif dan bijaksana, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Konflik Lahan DAS Picu Penembakan di Sebelat, Kades Sebut Batas HGU PT Agricinal Tak Jelas
BACA JUGA:Sambangi Rumah Duka Korban Penembakan KKB Papua, Ini Pesan Bupati BU
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mian secara tegas menyampaikan, meski permasalahan ini sudah clear dan tidak boleh terjadi lagi benturan antara masyarakat dengan aparat, maupun masyarakat dengan pemerintah. Maka dari itu, ada beberapa penegasan dari pemerintah yang harus dilakukan oleh pihak Perusahaan PT Agricinal dan masyarakat, agar permasalahan ini tidak terulang lagi.
Keputusan pertama, kawasan sepadan sungai merupakan hak preogratif Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Kedua, perusahaan dalam hal ini PT Agricinal dalam bulan ini harus membuat batas lahan HGU-nya yang telah ditetapkan dengan cara menggali parit sesuai standar perusahaan perkebunaan sawit.
Tujuannya supaya tidak terjadi salah pengambilan, salah kontrol oleh pihak perusahaan terhadap hasil perkebunannya.
"Soal DAS, termasuk tanam tumbuhnya merupakan urusan BPDAS yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dan pihak PT Agricinal tidak hanya membuat batas lahan di wilayah DAS saja, tetapi seluruh wilayah HGU PT Agricinal harus dibuat pembatas keliling juga yakni parit sesuai standar perusahaan perkebunaan sawit, agar tidak terjadi tersinggungan kepada masyarakat. Jadi ini penegasan dari pemerintah yang harus dijalankan," tukasnya.
Di sisi lain, saat awak media menanyakan soal kasus penembakan terhadap dua orang warga kepada Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH, secara singkat menuturkan, bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kalau untuk itu (aksi penembakan,red), masih dalam proses penyelidikan," singkatnya.(127)