Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Menteri AHY Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 T
Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Menteri AHY Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 T-istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA: Hebat, Desain Kapal Aman dan Ramah Lingkungan, Mahasiswi ITS Sabet Juara Internasional
BACA JUGA:Kredit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Tenor 35 Bulan, Cicilan Rp 800 Ribuan, Segini Uang Mukanya
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.
Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.
“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman. (*)