Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Minggu: Motif Sakit Hati Ditantang Berkelahi

Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu warung tuak yang ada di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu, Rabu 17 Juli 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu warung tuak yang ada di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu, Rabu 17 Juli 2024.

Rekonstruksi tersebut menunjukkan 16 adegan mulai dari korban Muhammad Ikhwan (21) bertemu dengan tersangka Firman (31) hingga keduanya terlibat perkelahian dan berujung penusukan terhadap Ikhwan. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim, Ipda Eko Warsono mengatakan, motif tersangka Firman menusuk Ikhwan karena sakit hati setelah ditantang berkelahi. 

Ditambah lagi mereka dalam pengaruh minuman keras, sehingga mudah tersulut emosi.

"Motifnya sakit hati karena ditantang berkelahi. Tersangka Firman merupakan residivis kasus penganiayaan," jelas KBO Reskrim.

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Firman tidak termasuk pembunuhan berencana. Sebab, tersangka spontan menusuk korban karena emosi. 

BACA JUGA:Sidang Pungli Jembatan Timbang PUT, Uang Pungli Diduga Dinikmati Pegawai Lain

BACA JUGA:DAK Fisik Kesehatan Mayoritas Terserap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Beberkan Segini Persentaseny

Untuk senajata tajam yang digunakan memang sehari-hari dibawa oleh tersangka untuk alat perlindungan diri.

"Belum sampai ke pembunuhan berencana, untuk senjata tajam memang sudah dibawa tersangka," imbuh KBO Reskrim.

Sementara iti, Kuasa Hukum tersangka, Puspa Erwan SH MH mengatakan, tidak ada kejanggalan selama proses rekonstruksi, karena tersangka hanya satu orang sehingga jalannya rekonstruksi cukup jelas dan berjalan lancar. 

"Ada pelaku lain atau tidak, itu nanti menunggu pengembangan dari pihak kepolisian," ujar Puspa.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu warung tuak yang ada di sekitaran Pasar Minggu pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 23.50 WIB. Tersangka Firman warga Kelurahan Tengah Padang, Kota Bengkulu ditangkap tim gabungan Polresta Bengkulu 6 jam setelah melakukan aksi penusukan. Firman ditangkap di sekitar Kembang Sri Kabupaten Bengkulu Tengah.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan