Kepala Daerah Maju Pilkada di Daerah Lain Wajib Mengundurkan Diri, Begini Ketentuannya
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi-IST/BE-
Ia menyebutkan, Kabupaten BU merupakan Daerah Otonom yang memiliki batas wilayah dan kewenangan yang terbagi atau terpisah antara pemerintah kabupaten lain, provinsi, kota maupun pusat.
Berdasarkan tafsir ini, Kabupaten BU dan Provinsi Bengkulu termasuk dalam persepsi daerah lain, yang membuat berlakunya huruf o ayat 2 pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024 tersebut.
"Hal ini akan kami koordinasikan terlebih dahulu secara berjenjang terhadap juknis dalam turunan dari PKPU tersebut. Intinya kami masih menunggu," tukasnya.(*)