Kemendagri Diminta Alokasikan APBD Untuk Operasional Rumah Ibadah, Ini Responnya

Wamenag RI Saiful Rahmat Dasuki -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) diminta  membuat regulasi yang mengatur alokasi  dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  untuk bantuan masjid, takmir, marbot masjid di daerah serta rumah-rumah ibadat agama lain. 

Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki saat kegiatan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional BKM bertajuk

"Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya" di Jakarta. 

Permintaan tersebut dilakukan  karena  Indonesia memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia, yang umum dibangun  dan dikelola masyarakat. Sehingga, negara sangat diperlukan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadat masyarakat. 

" Barangkali Kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi Pemda, dan mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah," tegasnya. 

BACA JUGA:Jawa Timur Dominasi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Yang Lulus Administrasi Calon Imam Masjid Uni Emirat Arab, Cak Disini

Dikatakannya, kolaborasi Kemenag dan Kemendagri dinilai memiliki peran yang sangat strategis dalam ikhtiar 

memberdayakan rumah ibadat di daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan dan pengembangannya. 

Selama ini, wamenag menilai jumlah bantuan dan stimulan pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai, sehingga peningkatan kompetensi takmir masjid belum merata. 

" Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia. " pintanya. 

Terkait hal itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. 

Menurut Sugeng, pihaknya akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.

Langkah pertama, Sugeng menjelaskan, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Tag
Share