Kemendagri Diminta Alokasikan APBD Untuk Operasional Rumah Ibadah, Ini Responnya
Wamenag RI Saiful Rahmat Dasuki -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Bagi-Bagi Bendera Merah Putih di Enggano
BACA JUGA:Membludak, Kompetisi Pidato Moderasi Beragama Tembus Ribuan Pendaftar
RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
"Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial," jelasnya.
Langkah kedua, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun.
Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.
"Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,"tambahnya.
Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.
"Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran," tandasnya. (**)