Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Staretgis , Alokasikan Anggaran APBD Rumah Ibadat
ilustrasi pengelolaan masjid akan didukung melalui dana APBD -istimewa/bengkuluekspress-
Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Bagi-Bagi Bendera Merah Putih di Enggano
BACA JUGA:12 Tips Menjaga Kulit Ditengah Cuaca Panas Ekstrem, Ini Kata Ahlinya
"Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,"tambahnya.
Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.
"Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran," ungkapnya.
Seperti diketahui Menteri Agama melalui Wail Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki mengusulkan kepada Kemendagri membuat regulasi yang mengator alokasi anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, marbot masjid di daerah serta rumah-rumah ibadat agama lain.
Itu dilakukan karena jumlah bantuan dana stimulan dari Pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai, selain itu peningkatan kompetensi takmir masjid belum merata.
Usulan bantuan operasional rumah ibadat sebagai upayabentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangannya. (**)