Kemendagri Siapkan Tiga Langkah Staretgis , Alokasikan Anggaran APBD Rumah Ibadat
ilustrasi pengelolaan masjid akan didukung melalui dana APBD -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) menyambut baik atas usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta Bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk rumah ibadah.
Kemendagri pun siap berkotribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia yang saat ini mayoritas dibangun dan dikelola masyarakat.
Diketahui, Masjid merupakan tempat ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan bagi umat Islam. Berdasarkan data di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama (Kemenag), per 7 Maret 2024 jumlah masjid di Indonesia sebanyak 299.692 unit
Masjid itu terbagi dalam beberapa jenis, rinciannya masjid jami' 242.520, masjid di tempat publik 50.549, masjid besar 5.100, masjid bersejarah 1.051, masjid agung 437, masjid raya 34 dan 1 masjid negara.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono menuturkan ada tiga langkah
BACA JUGA:Kemendagri Diminta Alokasikan APBD Untuk Operasional Rumah Ibadah, Ini Responnya
BACA JUGA:Membludak, Kompetisi Pidato Moderasi Beragama Tembus Ribuan Pendaftar
strategis yang akan dilakukan dalam mendukung pemberdayaan masjid. Ketiga langkah itu diyakini akan mampu mendukung pengelolaan dan pemberdayaan masjid di Indonesia yang saat ini dikelola masyarakat.
Langkah pertama, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Pada RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
"Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan
pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial," jelasnya.
Langkah kedua, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun.