Kejari BS Ungkap Capaian selama Tahun 2024

RENALD/BE Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH didampingi jajarannya menyampaikan capaian Kejari BS pada puncak acara HBA ke 64 di Kantor Kajari BS, Senin 22 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kejari Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan capaian penanganan kasus pada momen Hari Bakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 selama tahun 2024. Penyampaian ungkapan kasus tersebut digelar di Kantor Kejari BS pada Senin 22 Juli 2024.

Sampai saat ini Kejari BS telah mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada perkara Baznas, SMK IT Al Malik, Desa Durian Seginim dan terbaru kasus korupsi makan minum RSUD Hasanuddin Damrah BS yang menetapkan 3 orang tersangka, yaitu DU, YN dan VF. 

Adapun ketiganya ditetapkan tersang pada kegiatan korupsi makan dan minum Pasien di RSUD HD Manna. Lalu kejari BS juga masih menindaklanjuti perkara replanting di BS.

"Untuk saat ini replanting masih ditahap penyidikan," ujar 

BACA JUGA:Pengacara Laporkan PT ABS, atas Dugaan Kasus Ini

BACA JUGA:Tenggelam Saat Mandi Sungai, Bocah 12 Tahun di Seluma Meninggal, Begini Kejadiannya

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari BS, Dafit Riadi SH kepada awak media.

Lebih lanjut, Dafit mengatakan pada penanganan kasus replanting pihaknya telah memanggil beberapa saksi. Adapun saksi yang dipanggil diantaranya adalah pihak Dinas Pertanian BS.

"Sudah ada 15 orang yang dipanggil diantaranya kelompok tani, Dinas Pertanian dan pihak ketiga," katanya.

Pada kesempatan itu, Dafit mengungkapkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi menang membutuhkan waktu. Bahkan dalam penyelidikan selama 30 hari yang dilakukan pihak Kejari dapat diperpanjang.

BACA JUGA:Dukung Perkembangan Overlanding di Indonesia, Menteri AHY Resmikan Raptors Motorsport

"Kalau saat ini masih dalam tahapan penyelidikan (replanting, red)," ungkapnya.

Selain pengamanan perkara, Kerjari BS juga sebelumnya pada momen Hari Bakti Adhiyaksa telah memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. 

Adapun Rician barang bukti yang dimusnahkan Kejari BS, yaitu Narkotika jenis ganja sebanyak 96,5 gram. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,14 gram, senjata tajam 11 unit. obat Samcodin sebanyak 250 butir, senapan angin pcp 1 unit dan barang bukti lainnya seperti pakaian milik korban dan pelaku pada tindak pidana pemerkosaan. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan