Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini

Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut Bertambah Lagi, Terbaru Bank Ini-istimewa/Bengkuluekspress.-

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri,

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan dicabutnya izin operasi BPR Lubuk Raya Mandiri ini, Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, tetap tenang

Dan, tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri. Sebab, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

BACA JUGA:Piala AFF U19, 4 Negara Melaju ke Semi Final, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Rabu 24 Juli 2024, Berikut Daftarnya

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, bersumber dari dana LPS.

Bagi debitur, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. (*)

Tag
Share