KPK Tutup Celah Korupsi di Kepahiang, Begini Caranya
KPK RI menggelar audiensi dengan Pemkab Kepahiang. -DONI/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Berbagai cara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberantas korupsi di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang.
Salah satu cara yang digunakan KPK adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Langkah ini untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.
Untuk di Kabupaten Kepahiang, selaku koodinator Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang sudah menyelesaikan pengumpulan responden yang nantinya akan terlibat dalam pengisian SPI.
Ternyata bukan hanya responden yang terdaftar saja bisa melakukan pengisian SPI, tapi responden yang tidak terdaftar juga bisa melakukan pengisian SPI tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Bangun Bengkulu Lewat Pendidikan, Gubernur Serahkan Beasiswa Leadership
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024: Edwar - Ruslan Siap Tantang Sapuan
Plt Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK SSos MAP melalui Irban 1 Yoyon Sugiarto SE mengatakan, SPI sendiri merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK RI.
Karena melalui SPI ini nantinya, celah - celah atau potensi terjadinya korupsi di Pemkab Kepahiang bisa diketahui dengan jelas oleh KPK RI. Oleh karena itu, responden yang nantinya melakukan pengisian SPI bisa memberikan jawabannya dengan jujur sesuai apa yang telah dialami dalam hal pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
"SPI ini merupakan upaya KPK RI untuk mencegah atau menutup celah - celah korupsi di Kabupaten Kepahiang. Melalui SPI nantinya diketahui jelas, dimana saja letak celah atau kerawanan terjadinya korupsi sehingga bisa dilakukan pencegahan. Dengan itupula harapan kami nantinya, para responden yang melakukan pengisian SPI bisa menjawab sesuai dengan apa yang dialami ketika melakukan pengurusan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang," kata Yoyon Sugiarto
Dipaparkan Yoyon, berkaitan dengan responden SPI bukan hanya responden yang terdaftar saja bisa melakukan pengisian SPI. Tapi responden yang tidak terdaftar atau sebelumnya datanya tidak dilakukan penginputan juga bisa melakukan pengisian SPI. Karena sebagai upaya untuk mendapatkan responden Eksternal SPI adanya barkode yang disediakan dan nantinya akan dipromosikan dan ditempelkan di sejumlah pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.
"Nantinya kita akan membuat template dalam bentuk X-Banner dan flyer/pamflet dengan QR Code calon responden. Sebagai bentuk promosi nantinya akan kita didistribusikan di setiap kantor layanan publik Kabupaten Kepahiang, sehingga masyarakat Kepahiang yang melakukan pengurusan pelayanan publik bisa langsung ikut melakukan pengisian SPI nantinya. Kita juga minta peran OPD Kepahiang bisa mengarahkan untuk masyarakat Kepahiang scan barkode sehingga bisa melakukan pengisian SPI," demikian Yoyon.
Untuk diketahui, layanan publik di OPD Kepahiang yang menjadi peserta SPI itulah nantinya dilakukan penilaian oleh responden, baik dari responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), serta pakar/pemangku kepentingan.
Mekanisme SPI sama seperti sebelumnya, seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalikan oleh KPK RI. Selanjutnya responden melakukan pengisian sesuai dengan apa yang sudah dialami, ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu guna memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas.