3 Caleg Terpilih dari Parpol Ini Belum Sampaikan LHKPN
Komisioner KPU Seluma, Divisi Teknis Penyelenggara Hety Novitasari--
Harianbengkuluekspress.id - Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Pemda Seluma hingga saat ini masih menunggu nama-nama dan kelengkapan pelantikan dewan terpilih masa Bakti 2024-2029, berupa LHKPN dan SK penetapan dari KPU Seluma termasuk SK dari partai politik.
Kabag Tapem, Soeprapto MSi kepada BE mengutarakan paling lambat seluruh berkas ini telah sampai ke Tapem tanggal 6 Agustus ini dan barulah kembali di proses usulan ke gubernur.
“Kita masih menunggu penyampaian dari KPU, sehingga jika memang sudah di sampaikan seluruhnya, bupati Seluma mengusulkan pelantikan dewan terpilih ini ke gubernur,” sampainya.
BACA JUGA:Visi dan Misi Program Balonkada Wajib Sesuai Ini
BACA JUGA:TK Negeri Pembina 2 Kota Bengkulu Meriahkan Karnaval Hari Anak Nasional 2024
Disampaikan, jika sampai saat ini dari balasan surat yang telah dilayangkan serta balasan. Jika KPU Seluma masih menunggu tiga nama lagi yang masih proses selesainya laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menunggu konfirmasi dari KPK langsung.
“Kita tidak tau pasti siapa saja yang belum dan sudah tersebut namun kita tetap menunggu sampai batas akhirnya,” terangnya singkat.
Terpisah, Komisioner KPU Seluma, Divisi Teknis Penyelenggara Hety Novitasari, kepada BE, mengutarakan bahwasanya sampai saat ini KPU Seluma masih menunggu tiga nama calon anggota dewan terpilih selesai di verifikasi oleh KPK. Mereka adalah Wandi SSos dari partai Gerindra, Romadhansyah dari partai PKB dan Zumhendrizal dari partai Gelora.
BACA JUGA:Kejari Kaur Terima Penghargaan BPJS Kesehatan Karena Ini
“Batas akhirnya adalah tanggal 6 Agustus dan besar harapan sebelum itu LHKPN tiga dewan ini rampung diverifikasi oleh KPK,” sampainya.
Diketahui, seluruh Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak maka pihak penyelenggara Pemilu KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama usulan yang akan dilantik. Hal ini juga mengacu kepada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024.
Dijelaskan, sejauh ini calon terpilih sudah menyampaikan dan berita acara telah di terima. Hanya saja, masih dalam proses oleh KPK. Ditambahkan, KPU juga sudah kembali menyurati ketua partai dan LO masing masing partai agar bisa menindak lanjuti keharusan dalam penyampaian ini.
BACA JUGA:Petani Jangan Ragu Akses KUR, Ini Keterangan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu
“Mudah mudahan ini telah rampung sebelum 21 hari sebelum pelantikan mereka jadi kita bisa menyampaikan nama nama hasil pleno calon terpilih dalam Pileg lalu,” singkatnya. (Jefrianto)