Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya
Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya-istimewa/Bengkuluekspress.-
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
3. Nasabah harus memastikan dirinya tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
BACA JUGA:Terbaru, 14 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 25 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Oleh karena itu, kepada nasabah bank yang bangkrut, PS mengimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. (*)