Keluarkan SE Larangan Truk Non BD Angkut Batu Bara
Isnan Fajri--
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang menggodok Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang Pembatasan Truk Berplat Non BD Beroperasi di Wilayah Provinsi Bengkulu.
SE itu akan dikeluarkan atas tuntutan para sopir dan pemilik kendaraan asal Bengkulu, untuk melarang truk angkutan batu bara non BD beroperasi di Bengkulu.
Hal tersebut menyusul, dikeluarkannya Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara yang melarang angkutan tambang itu melintasi jalan umum atau jalan nasional di wilayah Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, SE itu segera dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu.
"Surat edaran akan secepatnya kita proses, karena itu sudah kebijakan. Nanti kita akan koordinasikan dengan Polda untuk adanya pembatasan seperti itu," terang Isnan, Jumat 12 Januari 2024.
Disamping itu, menurut Isnan, SE itu juga merupakan tindak lanjut dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selama ini pemprov telah mengimbau agar truk angkutan maupun kendaraan umum plat Non BD segera berpindah ke plat BD.
Agar truk-truk angkutan batu bara itu, tidak terkena imbas dari pembatasan yang akan dilakukan.
"Kita imbau untuk segera berpindah, sehingga tidak terkena pembatasan. Karena plat non BD itu tidak semuanya milik orang luar, ada juga yang milik masyarakat Bengkulu. Jadi nanti dikoordinasikan terlebih dahulu," tambahnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Isnan mengatakan, akan dilakukan pembatasan-pembatasan kendaraan yang beroperasi di Bengkulu. Hal ini juga sebagai upaya untuk pengendalian dan pengawasan pemanfaatan BBM Bersubsidi di Bengkulu.
"SE ini nantinya berisi pembatasan, apalagi kendaraan truk angkutan yang datang dari luar yang beroperasi di Bengkulu. Pasti akan kita lakukan pembatasan-pembatasan," ujarnya.
Isnan menegaskan, SE yang akan dikeluarkan itu, tentu harus segera dipatuhi oleh pemilik truk angkutan plat non BD. Sehingga kendaraan non BD itu, juga bisa membayar pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu.
"Tentu, jika regulasinya sudah dikeluarkan, maka harus dipatuhi," tandas Isnan. (151)