Caleg Terpilih dan Kadis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, 2 ASN dan 1 Direktur CV Ikut Terlibat
IRUL/BE - Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur tahun 2022 digiring Penyidik Kejari Kaur ke dalam mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka, Rabu, 31 Juli 2024. --
Kemudian sekira bulan April tahun 2022, pada saat tersangka SDR mendapatkan informasi bahwa tender akan dimulai, kemudian tersangka SDR meminjam perusahaan tersangka MLD yaitu CV SYB dengan komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.
"Ini karena tersangka SDR maupun tersangka MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran, kemudian meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya yaitu terkait personel inti dan peralatan utama," sampainya.
Ditambahkannya, dalam proses tender, tersangka THB tidak melakukan evaluasi terhadap CV SYB, melainkan hanya terhadap perusahaan penawar lainnya, sehingga dengan telah diaturnya tender sedemikian rupa dimenangkan CV SYB dengan nilai kontrak Rp2.676.687.000.
Kemudian dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi dinyatakan gagal konstruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara.
"Para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun kurungan.(618)