Dinkes MM Turunkan Tim untuk Selidiki Pengakuan Pasien BPJS Dipungut Jutaan
Direktur RSUD MM, Syafriadi--
Harianbengkuluekspress.id – Persoalan mengenai pasien BPJS Kesehatan yang masih dipungut uang jutaan rupiah oleh oknum dokter di RSUD Mukomuko, menjadi sorotan Dinas Kesehatan MM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM mengaku telah berkomunikasi dengan BPJS Kabupaten Mukomuko.
Dan, pihaknya dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
“Kita akan turunkan tim dalam waktu dekat,” katanya.
BACA JUGA:Lindungi DAS, Pemkab Benteng Tanam 2.500 Bambu di Sepanjang Sungai Ini
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Lihat Rinciannya
Kadinkes juga menyampaikan jikalau informasi itu benar adanya, pihaknya sangat menyayangkan. Karena pemerintah telah membiayai warga untuk mendapatkan pelayanan yang baik melalui jaminan kesehatan.
Termasuk Pemkab Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Intinya masyarakat yang telah memiliki jaminan kesehatan pemerintah tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
BACA JUGA:Jalan Santai 70 Agung Concern akan Pecahkan Rekor Muri
Sebelumnya, pihak manajemen RSUD Mukomuko atas kejadian itu telah menyatakan memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada oknum dokter inisial S.
Sedangkan dari pihak BPJS Kesehataan, menyatakan masih terus melakukan komunikasi-komunikasi untuk menelusuri informasi tersebut.
“Kami masih mencari tahu lebih jauh mengenai adanya persoalan tersebut dan berproses. Nanti jika sudah ada hasilnya akan kita infokan lebih lanjut,” ujar Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Bengkulu, Deddy Wahyudi dikonfirmasi wartawan melalui telepon celuler di Kantor BPJS Kabupaten Mukomuko Jumat, 2 Agustus 2024 pagi.
Ditanya adanya dugaan aturan yang dilanggar oleh oknum dokter tersebut. Deddy menyampaikan akan ada opsi-opsi untuk menindaklanjuti mengenai informasi pasien ada tambahan lagi tersebut.