Marak Pernikahan Dini di Seluma, Penyebabnya Karena Hamil Duluan, Terbanyak dari 2 Kecamatan Ini

Kepala DP3APPKB Kabupaten Seluma, Rosdiana S.Sos-Jefri/Bengkuluekspress-

Sementara itu, saat ini DP3APPKB Kabupaten Seluma sudah melakukan MOU dengan pengadilan Agama Kabupaten Seluma terkait permasalahan pernikahan usia dini.

"Kami sudah ada MOU dengan Pengadilan Agama, apabila pasangan yang ingin menikah dan masih dibawah umur. Wajib koordinasi ke DP3APPKB Kabupaten Seluma, kami akan memberikan bimbingan konseling sebelum menikah. Untuk selanjutnya kalau sudah memenuhi aturan pasangan dibawah umur akan sah menikah secara hukum dan terdata oleh pemerintah" sampainya.(Jefri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan