Dinas PMD Tunggu Laporan Pemdes, Terkait Persoalan Ini
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE --
harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong masih menunggu laporan dari masing-masing pemerintah desa (Pemdes) terkait data anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diusulkan untuk penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan, bahwa setiap desa ada sebanyak 5 anggota BPD. Sehingga di Kabupaten Lebong ada sebanyak 465 anggota BPD dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong.
“Saat ini kita masih menunggu data final untuk anggota BPD,” sampainya, Senin 05 Agustus 2024.
Lanjut Saprul, sebelumnya data-data telah diterima. Akan tetapi masih banyak data yang belum lengkap. Hal ini dikarenakan, dari data yang diterima ada anggota BPD yang lulus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri serta hal yang lainnya.
“Dari data yang kita terima sebelumnya banyak yang kurang jumlah dari minimal 5 orang setiap desa,” ucapnya.
BACA JUGA:Satuan Pendidikan Harus Manfaatkan SIBI, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:5 Sasaran Non Fisik TMMD Tuntas, Ini Lokasinya
Untuk itulah tambah Saprul, pihaknya menyerahkan kembali ke masing-masing Desa, untuk melakukan pergantian untuk anggota BPD yang kosong, agar nantinya anggota BPD jumlahnya lengkap sebanyak 5 orang.
“Untuk mekanismenya kita serahkan kepada masing-masing desa,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengatakan, bahwa sebelumnya sebanyak 27 kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Lebong telah diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk anggota BPD memang juga bisa diperpanjang masa jabatannya,” ucapnya.
Untuk itulah dirinya telah meminta, Dinas PMD untuk data anggota BPD untuk nantinya dilakukan penilaian, sehingga apakah anggota BPD masih layak untuk diperpanjang atau tidak. Karena selama ini dirinya banyak mendengar ada anggota BPD yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jadi perlu penilaian, agar bisa memutuskan layak di perpanjang atau tidak,” tutupnya.(erik)