DPRD Mukomuko Pastikan Pungutan ke Pasien BPJS Pelanggaran, Ini Sanksi Terhadap Oknum Dokter dari RSUD

Ketua DPRD Mukomuko didampingi Direktur RSUD dan dokter Surya-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-DPRD Mukomuko telah mengkonfirmasi adanya kesalahan prosedur dalam kasus pungutan sebesar Rp 3,5 juta kepada pasien BPJS, Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik. 

Pungutan ini dilakukan oleh dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko, dr. Surya Darma.

Kepastian ini disampaikan setelah pertemuan tertutup yang melibatkan DPRD, dr. Surya Darma, manajemen RSUD, Pemkab Mukomuko, dan pihak BPJS Kesehatan pada Senin, 5 Agustus 2024, di ruang serbaguna Sekretariat DPRD.

"Intinya adalah, ada kesalahan prosedur dalam menangani pasien di RSUD Mukomuko. Terhadap kesalahan prosedural ini sudah kita akui bersama-sama," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, usai pertemuan tersebut.

BACA JUGA:Khodam Kelabang Api, Berikut Kekuatannya

BACA JUGA:Khodam Naga Gunung Anak Krakatau, Begini Kekuatan dan Fungsinya

Ali Saftaini, menjelaskan bahwa pihak yang melakukan kesalahan prosedur harus bertanggung jawab. DPRD telah meminta Pemkab Mukomuko dan manajemen RSUD untuk menindaklanjuti masalah ini sesuai prosedur yang berlaku.

"DPRD meminta kepada Pemkab dan RSUD menindaklanjuti masalah ini secara prosedural," tegas Ali.

Lanjutnya, kata Ali, rapat kerja ini diadakan untuk mendalami persoalan di RSUD yang telah menjadi perhatian publik, terutama terkait penanganan pasien yang dinilai tidak maksimal. 

Ali juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah meminta keterangan langsung dari pasien BPJS yang dipungut biaya. Setelah dikonfrontir dengan keterangan pihak-pihak dalam rapat kerja, semua informasi ternyata benar.

"Dalam pertemuan tadi, semua berkata jujur. Sebelumnya kami sudah meminta keterangan langsung dari pasien. Dan apa yang diterangkan oleh pasien serta kami pantau dari media massa, semua benar. Maka dalam rapat tadi ada beberapa kesimpulan," jelas Ali.

Kesimpulan rapat tersebut mencakup pengembalian hak-hak pasien secara utuh dan komitmen Dewan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pasien RSUD Mukomuko di masa depan.

BACA JUGA:Usai Tarik Biaya Operasi ke Pasien BPJS, Oknum Dokter RSUD Mukomuko Berdalih Difitnah

BACA JUGA:Pasien BPJS Dipungut Jutaan Rupiah, Oknum Dokter RSUD Mukomuko Disanksi Teguran Tertulis

Tag
Share