Rekam Data KTP-el Pelajar Langsung di Sekolah, Ini Tujuannya
Dinas Dukcapil Mukomuko turun langsung ke sekolah untuk melakukan perekaman.- IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko terus memberikan pelayanan lebih maksimal. Salah satunya mendatangi langsung pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di daerah ini. Tujuannya tidak lain untuk memudahkan pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun mendapatkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik tanpa harus ke Kantor Dukcapil Mukomuko.
”Kami langsung memberikan pelayanan di sekolah-sekolah yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, Selasa 6 Agustus 2024.
Menurutnya, untuk pelayanan perekaman data KTP-el dengan sistem jemput bola bukan kali ini saja dilakukan. Namun inovasi tersebut sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu. Program ini sangat membantu pelajar yang sudah memasuki atau yang sudah berusia 17 tahun mendapatkan KTP-elektronik.
“Hari ini (kemarin,red), kami mendatangi sekolah SMA Negeri 01 Mukomuko. Alhamdulillah pelajar antusias melakukan perekeman data KTP elektronik,” bebernya.
BACA JUGA:Satu Balon Bupati Kaur Pilih Mundur, Berikut Alasannya
BACA JUGA:PNS Diimbau Bayar Zakat Ini
Ia menerangkan, program perekaman data KTP elektronik terhadap pelajar dengan sistem jemput bola akan terus dilaksanakan. Namun demikian pihaknya meminta kepada pihak sekolah agar ikut serta mensukseskan program kepemilikan KTP elektronik bagi para pelajarnya yang sudah memasuki atau yang sudah berusia 17 tahun.
Selain itu, Epin juga berharap, dengan adanya pelayanan perekaman KTP elektronik di sekolah. Maka target kepemilikan KTP elektronik yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil kepada seluruh kabupaten/kota, terutama Kabupaten Mukomuko dapat tercapai dengan baik.
"Kita menghimbau kepada seluruh pemerintah desa (Pemdes) dapat melakukan pendataan warganya yang sudah wajib memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman, baik di kecamatan maupun di Disdukcapil Mukomuko. Karena peran pemerintah desa sangat menentukan keberhasilan warga berusia 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik," pungkasnya.(budi)