Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan POLRI

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Beserta seluruh jajaran dalam menyelesaikan kasus-kasus-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kerja keras Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Beserta seluruh jajaran dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya di momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri

Serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, Senin 5 Agustus 2024 di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. 

BACA JUGA:Resmikan DIOC, Indosat Ooredoo Hutchison Jadi Era Baru Telekomunikasi Berbasis Kecerdasan Buatan

BACA JUGA:Lantik Dirjen PPTR, Ini Pesan Menteri AHY

Adapun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dari Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono dan dari Polri diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Wahyu Widada.

Turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.

"Saya mengapresiasi kerja keras Bapak Menteri. Hari pertama beliau dilantik, yang saya ingat beliau mendatangi Mabes Polri, beliau bergerak cepat untuk bersama menyelesaikan tugas dari presiden untuk menyelesaikan mafia tanah. Tentunya kami dari jajaran Polri menyambut baik apa yang menjadi tekad dan semangat baru Pak Menteri beserta jajarannya," ujar Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri mengatakan, tak dipungkiri permasalahan mafia tanah yang berlarut-larut ini berdampak buat masyarakat, termasuk dapat mengganggu investasi di Indonesia.

"Kita sepakat bahwa harus ada kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara yang akan menggunakan tanah saja terkendala mafia tanah, " ujarnya. 

 "Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran. Kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Pak Menteri didukung oleh Polri dan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Saya kira kita tak perlu ragu. Kita pukul mafia tanah sampai tuntas!" lanjut Kapolri.

BACA JUGA:Kanwil BPN Maluku Utara Siap Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik, Jalankan Arahan Menteri AHY

BACA JUGA:Apresiasi Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Lemhannas, AHY Ajak Peserta juga Bertanggungjawab pada Isu Dunia 

Tag
Share