Penyediaan Alat Kontrasepesi Untuk Pelajar Masih Jadi Kontroversi, POGI Sebut Begini

pro kontra penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Ada Formasi untuk Lulusan S1 Ilmu Pemerintahan dengan Gaji Gede, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Rp 200 Juta Bisa Secara Online, Tenor hingga 5 Tahun, Penuhi Syarat Ini

Dijelaskannya, PB PGRI bukan tidak mendukung  atau merasa keberatan dengan aturan  PP tersebut. 

"Jadi PGRI bukan tidak mendukung, namun  memohon kepada pemerintah untuk segera memberikan penjelasan secara utuh terkait isi Peraturan Pemerintah itu," ungkapnya. 

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih banyak mendorong edukasi terkait kesehatan alat produksi. 

Dia juga menginginkan agar jangan sampai pelajar terjerumus ke pergaulan bebas hingga difasilitasi alat kontrasepsi itu.

Oleh sebab itu, tidak keberatan dengan pasal 103 ayat 4 PP tersebut sepanjang berisi poin huruf a sampai d.

Adapun poin yang dimaksud Dudung merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi, deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.

Dudung juga mengaku tidak keberatan jika penyediaan alat kontrasepsi itu dibatasi hanya untuk edukasi. 

Dia pun berharap pemerintah lebih detail lagi dalam pengaturan alat kontrasepsi untuk pelajar.

"Yang terpenting bagaimana edukasi, bagaimana edukasi seks, bagaimana jangan supaya itu tidak tabu di sekolah," ujarnya.(**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan