Polisi Mediasi Sengketa Lahan PT Bio di Benteng, Begini Hasilnya

Sengketa: Kuasa Hukum Rodi, Sasriponi Ranggolaweh menunjukan surat jual beli tanah dan mengaku akan melayangkan gugatan perdata dan melayangkan gugatan pidana ke PT Bio atas dugaan pengerusakan lahan, Kamis 6 Maret 2024.-Bakti/BE -

harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan mediasi antara pihak perusahaan PT Bio Nusantara Teknologi dan masyarakat yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis 6 Maret 2025.

Mediasi sengaja dilakukan mengingat beberapa waktu yang lalu terjadi permasalahan atau konflik tak lama setelah pihak PT Bio Nusantara Teknologi melakukan replanting di lahan yang yang baru dibeli dari hasil lelang.

Ketika pihak perusahaan sedang melaksanakan kegiatan replanting diatas lahan seluas 15 hektare (Ha) tersebut, sejumlah masyarakat mendatangi lokasi dan menghalangi pihak perusahaan karena mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.

Mediasi berjalan lancar dan dihadiri oleh pihak PT Bio Nusantara Teknologi, pihak kejaksaan dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, yaitu Rodi Hazoni.

"Hasil mediasi, diketahui bahwa lahan tersebut secara hukum ialah sah milik PT Bio Nusantara Teknologi. Penjelasan dari pihak Kejari Bengkulu, lahan tersebut didapat oleh perusahaan melalui lelang di KPKNL atas keputusan hakim," terang Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK melalui Kabag Ops, AKP Ridwan Siregar.

BACA JUGA:DPO KUR Jilid 3 Diminta Serahkan Diri, Begini Pesan Kasi Pidsus Kejari Lebong

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan di Rejang Lebong Ajukan Permohonan ke LPSK, Ini Tujuannya

Terhadap warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sambung Kabag Ops, ia menyarankan, untuk melengkapi alas hak atas tanah yang ia beli. Pasalnya, tanpa alas hak yang kuat maka lahan tersebut tak bisa diklaim begitu saja.

"Jika warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan merasa sebagai korban, kami siap melakukan penyelidikan secara profesional," tegasnya.

Diketahui polemik ini berawal dari saling klaim kepemilihan lahan 15 Ha yang berada di Desa Genting Dabuk Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Benteng.

Penjelasan dari pihak Kejari Bengkulu, lahan tersebut bermula dari  pemilik yang bernama Sunyoto yang telah dinyatakan bersalah dan dipenjara karena tersandung kasus korupsi tahun 2016-2017.

Hakim pun memutuskan untuk menyita seluruh aset milik Sunyoto dan dilakukan pelelangan untuk mengembalikan kerugian negara. Salah satunya ialah lahan di Desa Genting Dabuk dan akhirnya dibeli oleh PT Bio Nusantara Teknologi.

Namun saat hendak melakukan proses replanting atau peremajaan sawit, warga atas nama Rodi mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dengan menunjukan surat keterangan jual beli tanah tertanggal 26 Oktober 2022 yang diteken oleh Kades Genting Dabuk, Rafei.

"Klien saya membeli lahan tersebut dari Masrurik dengan harga Rp 800 juta dan diperkuat dengan surat jual beli tanah yang diteken Kades serta para saksi," ungkap Kuasa Hukum Rodi, Sasriponi Ranggolaweh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan