Ratusan APS di Lebong Ditertibkan, Ini Lokasinya
IST/BE TURUNKAN: Tim gabungan ketika menurunkan APS dan APK milik caleg DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, DPR dan DPD RI.--
LEBONG, BE – Lantaran tak menghirukan peringatan, sebanyak 555 alat peraga sosialisasi (APS) yang sebelumnya dipasang partai politik (Parpol) yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong ditertibkan oleh tim gabungan (Bawaslu, Satpol PP, DLH dan Kepolisian).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi SP mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing parpol dan pihak terkait, perihal diminta untuk melepas sendiri APS ataupun APK yang sebelumnya telah terpasang caleg.
“Setelah ditetapkan DCT awal November, tidak boleh memasang APS atau APK sebelum tanggal 28 November,” sampainya, Senin (13/11).
Lanjut Habibi, meskipun telah diingatkan ternyata masih banyak APS yeng menyerupai APK, tidak diturunkan atau dilepas oleh Parpol ataupun tim sukses caleg. Untuk itulah pihaknya bersama tim yang tergabung, bersama-sama turun kelapangan untuk melakukan penertiban.
“Selama 3 hari kita turun, setidaknya ada sebanyak 550 an baliho, spanduk atau jenis lainnya yang ditertibkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong, Adrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa untuk penertiban APS menyerupai APK dilaksanakan di 12 kecamatan selama 3 hari dan setiap hari menyisir di masing-masing 4 kecamatan.
“Hari pertama dan kedua masing-masing 250 APS menyerupai APK,” ucapnya.
Namun pada hari ke-3 di Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Topos, tim gabungan hanya mendapati sebanyak 55 unit APS menyerupai APK karena telah dilepas secara mandiri oleh parpol dan tim sukses caleg.
“Karena kesadaran atau juga karena mereka melihat tim gabungan telah melakukan penertiban,” tuturnya.
Masih kata Adrian, penertiban APS menyerupai APK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 370 tahun 2018 tentang larangan pemasangan baliho, spanduk atau sejenisnya yang berada di kawasan jalur hijau.
“Baik di ruang terbuka hijau, taman, perkantoran, tempat ibadah, dipohon maupun di tempat lainnya,” ujarnya.
Selain itu, tambah Adrian, dalam kegiatan ini pihaknya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Sehingga selain APS atau APK caleg, pihaknya juga menurunkan baliho atau sejenisnya yang dipasang karena dianggap melanggar Perda yang ada.
“Untuk saat ini tidak ada yang kita temukan,” tutupnya.(614)