5 Tsk Curanmor dan 2 Tsk Penganiayaan Diamankan

IRUL/BE PRESS RELEASE: Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh didampingi Kanit Pidum saat menggelar press release hasil tangkapan penganiayaan dan Curanmor di Mapolres Kaur, Kamis 8 Agustus 2024.--

Pencurian inii Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB bermula dari tersangka DS dan DP pergi bersama-sama ingin ke Linau setelah itu dijalan tersangka  melihat sepeda motor jenis grandong lalu mengambil sepeda motor korban. Selanjutnya korban pulang ke asrama smp boarding school tempat tersangka tinggal dan sepeda motor kami letakkan di kebun sawit. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi berhasil mengamankan para tersangka yang sudah tiga kali melakukan Curanmor itu.

“Para tersangka ini juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di  Pantai Coko, namun diketahui pemiliknya dan tersangka berhasil kabur. Untuk para tersangka tidak kita tahan dan kami lakukan wajib lapor, kami tangguhkan penahanan agar bisa melanjutkan sekolahnya,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Kaur dan untuk tersangka penganiayaan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Juga untuk tersangka Curanmor dapat juga dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan